|
D. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN |
|
|
|
|
Tuesday, 29 June 2010 04:52 |
|
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar. Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng ( )
| NO |
PERTANYAAN |
|
|
1.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat? |
|
|
2.
|
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat permohonan benar dan lengkap? |
|
|
3.
|
Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan sudah benar? |
|
|
4.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)? |
|
|
5.
|
Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang anda daftarkan ke pengadilan? |
|
|
6.
|
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan? |
|
|
7.
|
Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan? |
|
|
8.
|
Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan? |
|
|
9.
|
Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia? |
|
|
10.
|
Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat? |
|
|
11.
|
Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda? |
|
|
12.
|
Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda? |
|
|