C. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH PDF Print E-mail
Tuesday, 29 June 2010 04:52

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

  • Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
  • Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
  • Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
  • Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
  • Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.


Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara

  • Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
  • Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
  • Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.


Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

  • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.


Langkah 4. Menghadiri Persidangan

  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan  yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
  • Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
  • Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda diantaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.

 

Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan

  • Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
  • Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
 

Panduan Keadilan Untuk Semua

Video Sidang Keliling



Get the Flash Player to see this player.

time2online Extensions: Simple Video Flash Player Module