|
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI |
|
|
|
|
Tuesday, 29 June 2010 04:52 |
|
Apakah Pernikahan Anda Sah?
- Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
- Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?
- Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
- Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
- Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan paspor, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
- Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
- Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
- Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?
- Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?
- Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.
- Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah? Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah? Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
- Untuk penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Buku Nikah.
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
- Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.
- Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
- Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.
|