|
A. KATA-KATA YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN |
|
|
|
|
Tuesday, 29 June 2010 04:52 |
| Pemohon/Penggugat |
: |
Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan maka anda disebut Penggugat/Pemohon. |
| Tergugat/Termohon |
: |
Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan. |
| Panjar Biaya Perkara |
: |
Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara.. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut. |
| Prodeo |
: |
Proses berperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara. |
| Sidang Keliling |
: |
Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama. Biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan. |
| PNBP |
: |
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang ini akan disetorkan ke negara. |
| Pos Bakum |
: |
Pos Bantuan Hukum. Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. |
|