|
Monday, 28 June 2010 07:15 |
|
| 1. |
Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami |
| 2. |
Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi. |
| 3. |
Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami. |
| 4. |
Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut. |
|
a. |
Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya. |
|
b. |
Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan. |
|
d. |
Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan. |
|
e. |
Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan |
|