|
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI |
|
|
|
|
Monday, 28 June 2010 07:15 |
|
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
- Buku Nikah Asli
- KTP Asli
- Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
- Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
- Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
- Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
- Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
- Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
- Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
|