C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI PDF Print E-mail
Monday, 28 June 2010 07:15

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

  • Buku Nikah Asli
  • KTP Asli
  • Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
  • Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
  • Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).


Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
  • Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
  • Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
  • Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

 

Panduan Keadilan Untuk Semua

Video Sidang Keliling



Get the Flash Player to see this player.

time2online Extensions: Simple Video Flash Player Module