KUBU RAYA – Pelayanan terpadu isbat nikah yang dikoordinasi oleh Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) untuk menyelesaikan persoalan hukum bagi pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah tangan telah selesai dilaksanakan, di Gedung Serba Guna Desa Sungai Deras, Selasa (27/12/2016).
Kegiatan terakhir digelar di tahun 2016 ini diikuti oleh 55 pasangan suami istri (pasutri).
Dari hasil pemeriksaan sidang isbat nikah oleh hakim PA Mempawah, 49 perkara dikabulkan, 3 perkara ditolak dan 3 perkara lagi digugurkan. Bagi yang perkaranya dikabulkan langsung diberikan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberikan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Dalam kegiatan ini telah dikeluarkan 55 penetapan Pengadilan, 98 akta nikah untuk masing-masing suami istri dan 193 akta kelahiran,” kata Fasilitator Lapang Pekka, Diana Lestary, seusai pelaksanaan pelayanan terpadu di Gedung Serba Guna Desa Sungai Deras, kemarin.
Diana sebagai koordinator pelaksana kegiatan megucapkan terima kasih kepada para hakim PA Mempawah, petugas Dukcapil dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA yang telah bekerja sama melaksanakan pelayanaan terpadu.
"Semoga pelaksanaan isbat nikah ini bisa terus memberikan prbaikan administrasi terhadap masyarakat. Karena kelengkapan dokumen nikah ini sangat penting keberadaannya," pungkas Diana.