Beranda Penguatan Hukum Penguatan hukum untuk keadilan
Beranda  
Tentang Kami  
Di mana Kami  
Cerita Kami  
Kontak  
 
 

 
 
 
 
 
  

  

Cari

Pemberdayaan Hukum Untuk Keadilan dan Martabat

Guna merespon berbagai persoalan terkait hukum dan ketidakadilan yang dihadapi Pekka, maka sejak tahun 2005, Seknas Pekka telah menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan hukum.  Fokus kegiatan pada tahap awal adalah pada membangun kesadaran akan hak hukum dan meningkatkan kapasitas mengakses keadilan melalui proses hukum.  Bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan mencakup pelatihan penyadaran hukum, pengembangan paralegal, pengembangan rumah aman berbasis masyarakat dan pendampingan kasus hukum.

 

Penguatan hukum untuk keadilan PDF Cetak E-mail
Selasa, 30 Desember 2008 16:52
Guna merespon berbagai persoalan terkait hukum dan ketidakadilan yang dihadapi Pekka, maka sejak tahun 2005, Seknas Pekka telah menjalin kerjasama dengan tim Justice for the Poor Bank Dunia menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan hukum.  Kegiatan ini juga mendpatkan pendanaan khusus untuk program ini dari Justice for the Poor.  Fokus kegiatan pada tahap awal adalah pada membangun kesadaran akan hak hukum dan kapasitas mengakses keadilan melalui proses hukum.  Bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan mencakup pelatihan penyadaran hukum, pengembangan paralegal, dan pendampingan hukum.

Hingga akhir tahun 2008 tercatat 22 kali penyelenggaraan pelatihan hukum untuk kader Pekka dengan jumlah peserta sebanyak 726 orang.  Pelatihan ini menghasilkan kader hukum yang kualitasnya hampir mendekati paralegal.  Setelah pelatihan kader dengan arahan pendamping lapang telah pula melakukan diskusi hukum dan kursus hukum bagi anggota kelompok serta anggota masyarakat lainnya. Ada 11 kursus hukum yang telah diselenggarakan hingga akhir 2008 dengan jumlah peserta sebanyak 289 orang.  Sementara itu, diskusi hukum  secara intensif telah pula dilakukan sebanyak 173 kali dengan total jumlah peserta yang terlibat mencapai 4,840 orang.

Selain pelatihan dan diskusi, proses pemberdayaan hukum juga melibatkan kegiatan dialog, advokasi akte kelahiran dan advokasi sidang keliling.  Pada periode ini telah diselenggarakan 55 kali dialog kelompok Pekka dengan aparat dari berbagai instansi penegak hukum dalam sistem hukum di Indonesia.  Kegiatan dialog ini di ikuti oleh 2,588 orang anggota kelompok Pekka.  Selain berdialog, kelompok Pekka juga berhasil melakukan langsung advokasi terkait akte kelahiran untuk anak mereka dn juga istbat nikah dan gugat cerai.  Ada 7 kegiatan advokasi akte kelahiran yang telah dilakukan dengan menghasilkan 408 lembar akte kelahiran bagi anak Pekka dan 3 kali advokasi sidang keliling dengan menghasilkan 61 putusan itsbat dan gugat cerai anggota kelompok Pekka.

Salah stau hal penting yang juga dikembangkan dalam pemberdayaan hukum adalah pembentukan dan pengembangan Forum Pemangku Kepentingan (FPK) yang merupakan forum perwakilan berbagai instansi penegak hukum disatu wilayah.  Melalui forum ini kelompok Pekka membangun komunikasi dan mitra kerja sehingga ketika menghadapi persoalan hukum kelompok sudah mengenal fihak-fihak terkait yang dapat memfasilitasi mereka mendapatkan keadilan yang dicari.  Tercatat ada 3 FPK yang cukup aktif dan efektif telah terbentuk di wilayah Pekka.  Ketiga FKP ini telah melakukan 9 kali lokakarya dengan peserta yang terlibat mencapai 231 orang dan 11 kali rapat koordinasi dengan peserta sebanyak 148 orang.  Keberadaan FKP merupakan salah satu faktor keberhasilan berbagai kegiatan advokasi hukum Pekka selama ini.  

Dalam aktivitas sehari-harinya, kader hukum Pekka juga terlibat menangani berbagai bentuk kasus kekerasan yang dialami tidak hanya oleh anggota Pekka namun juga masyarakat lainnya.  Hingga akhir 2008, Seknas mencatat 65 kasus telah ditangani oleh kader hukum Pekka.  Kasus terbanyak yang dihadapi adalah kekerasan dalam rumah tangga (24 kasus), gugat cerai (22 kasus) dan kekerasan seksual 11 kasus.  Sedangkan kasus lainnya menyangkut buruh migran sebanyak 3 kasus, warisan 2 kasus, kekerasan dalma pacaran, kekerasan berbasis gender dan harta gono gini masing-masing satu kasus.
 
   FOTO TERKAIT

 

 

 
   GALERI
 
   Video  Foto Laporan Buletin 
Pekka dalam Berita